JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi tanggal 11 April 2016
Tanggal Diundangkan 11 Apr 2016
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi

ABSTRAK :

-

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi;

 
  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016.  

 
  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Sistem manajeman pengamanan informasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Materi Pokoknya memuat kategorisasi Sistem Elektronik, Standar Sistem Manajemen Pengamanan Informasi, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Informasi, Lembaga Sertifikasi, Penerbitan Sertifikat, Pelaporan Hasil Sertifikasi, dan Pencabutan Sertifikat, Penilaian Mandiri, Pembinaan, Pengawasan, dan Ketentuan Sanksi. Dalam ketentuan peralihan dinyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

 

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 8 April 2016 dan diundangkan pada tanggal 11 April 2016.

Lamp : 11 hlm.